Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
(1) Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas
merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan,
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan,
pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan
hortikultura;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di
bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang
tanaman pangan dan hortikultura;
- pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang tanaman pangan
dan hortikultura;
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang
tanaman pangan dan hortikultura;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan
bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman
pangan dan hortikultura;
- pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil
di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan
dan hortikultura;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang
tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan dan
hortikultura; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Bidang Perkebunan
(1) Bidang Perkebunan mempunyai tugas merumuskan, menyusun,
mengoordinasikan, menyelenggarakan, Pembinaan, monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, produksi, perlindungan,
pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di
bidang perkebunan;
- penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang
perkebunan;
- pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang
perkebunan;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan
bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
- penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di
bidang perkebunan;
- pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil
di bidang perkebunan;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang
perkebunan;
- pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perkebunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Bidang Prasarana dan Sarana
(1) Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas merumuskan,
menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana tanaman
pangan, hortikultura dan perkebunan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di
bidang prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura dan
perkebunan;
- penyediaan dukungan infrastruktur pertanian tanaman pangan,
hortikultura dan perkebunan;
- pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
- penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk,
pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
- pemberian bimbingan pembiayaan pertanian tanaman pangan,
hortikultura dan perkebunan;
- pemberian fasilitasi investasi pertanian tanaman pangan,
hortikultura dan perkebunan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang
tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan,
hortikultura dan perkebunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Bidang Penyuluhan
(1) Bidang Penyuluhan mempunyai tugas merumuskan, menyusun,
mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan
tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan dan penyusunan programa penyuluhan
tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di
bidang penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja,
dan metode penyuluhan pertanian tanaman pangan, hortikultura
dan perkebunan;
- pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi
penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
- pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan
dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan
swasta;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang
penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan pertanian
tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.