STRUKTUR ORGANISASI

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
    1. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
  4. Bidang Perkebunan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
  5. Bidang Prasarana dan Sarana, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
  6. Bidang Penyuluhan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
  7. UPTD; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.
STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan terdiri atas:
  1. KEPALA DINAS
    MOHAMAD AFIT, S.T., M.Si.
    Nip. 197903302002121003
  2. SEKERTARIS DINAS
    BENNY, S.T., M.M.
    Nip. 198003222010011007
  3. KEPALA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM
    NURLAELA M.T. ABDULAH, S.P., M.P.
    Nip. 198003062008012019
  4. KEPALA BIDANG TPH
    RENY, S.P., M.P.
    Nip. 197804022012122003
  5. KEPALA BIDANG PERKEBUNAN
    DODY NURHIDAYAT, S.P.
    Nip. 197905182010011007
  6. KEPALA BIDANG PSP
    ILHAM, S.P., M.P.
    Nip. 198106072009041001
  7. KEPALA BIDANG PENYULUHAN
    MUHAMMAD NUR, S.P.
    Nip. 196912091994031004
TUGAS DAN FUNGSI DINAS

(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI TIAP BIDANG

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

(1) Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  3. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  4. pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  5. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  6. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  7. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  8. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  10. pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan dan hortikultura; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perkebunan

(1) Bidang Perkebunan mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perkebunan;
  3. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
  4. pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
  5. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan;
  6. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
  7. penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
  8. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
  9. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perkebunan;
  11. pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perkebunan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Prasarana dan Sarana

(1) Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  3. penyediaan dukungan infrastruktur pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  4. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
  5. penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
  6. pemberian bimbingan pembiayaan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  7. pemberian fasilitasi investasi pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  9. pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penyuluhan

(1) Bidang Penyuluhan mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan dan penyusunan programa penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  3. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  4. pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  5. pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
  6. pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  7. peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  9. pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Instal aplikasi layanan ini di perangkat Anda untuk pengalaman yang lebih baik.